detikhukum.id, || Lampung Utara – Hati-hati dalam berkomentar dimedia sosial kepada orang lain,tindakan justru bisa menjadi bumerang bahkan berujung pada pelaporan hukum,.
Sairia (45) warga kota napal kecamatan bungamayang kabupaten Lampung Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan pencemaran nama baik,laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/LP/B/729/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG
Sairia,menduga bahwa telah terjadi tindak pidana fitnah di media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun dengan nama Qoriahreval,Qoriah berbie dan Dalam postingannya Qoriah diduga memosting atau menyebarkan fitnah dan kata-kata tidak benar,.
Atas Fitnah yang diduga dilakukan oleh Qoriah dan,saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan dirugikan secara psikis,baik saya dan keluarga saya,,ucapnya
sebagai langkah untuk mencari keadilan melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung berdasarkan laporan polisi nomor
Dalam pernyataan di Polda Lampung Sairia menyatakan bahwa fitnah tersebut telah menimbulkan dampak psikis yang serius bagi keluarganya,terutama anak-anaknya,.
tindakan tersebut harus diusut secara hukum,berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat,,pungkasnya
DH/Supangat /red