detikhukum.id, || SIBOLGA — Personil Polsek Sibolga Selatan melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sibolga Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Polsek Sibolga Selatan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M, Kanit Reskrim IPDA Erwin C.A. Siahaan, S.E, Kanit Binmas AIPTU Alphonc Simanjuntak, penyidik pembantu, serta Kepling III Kelurahan Aek Habil sebagai saksi dari pihak masyarakat.
Kejadian penganiayaan yang menjadi pokok permasalahan terjadi di Jalan Midin Arah Laut, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak yang bersengketa melakukan musyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Adapun kesepakatan damai yang dicapai meliputi beberapa poin penting, yaitu:
1. Pihak I mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada Pihak II.
2. Pihak I berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
3. Pihak I bersedia bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan Pihak II.
4. Setelah adanya kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan kasus tersebut secara hukum.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan. Polsek Sibolga Selatan berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.
DH/Bilson Butarbutar/red