Pemkab Purwakarta Tandatangani Perjanjian Kerja Sama OP4D Tahap VII

detikhukum.id | Purwakarta || Kabupaten Purwakarta terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan kerjasama. Salah satunya adalah dengan turut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII.

Video conference yang mempertemukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) ini, berlangsung di Aula Janaka, Setda Purwakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Sebanyak 109 Perangkat Daerah dari berbagai wilayah, termasuk 6 Gubernur, 32 Walikota, dan 71 Bupati, terlibat dalam penandatanganan PKS ini. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk memperkuat fondasi fiskal baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sinergi antara DJP dan DJPK dengan pemerintah daerah diharapkan semakin solid dalam upaya pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien, serta mengoptimalkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah yang masuk dalam program kerjasama Tahap VII ini. Potensi besar yang dimiliki Purwakarta dalam optimalisasi pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, reklame, dan sektor-sektor lainnya, menjadi pertimbangan utama.

Bupati Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan harapannya terkait kerjasama ini. “Dengan langkah konkret ini, diharapkan sinergi fiskal antara pusat dan daerah semakin solid, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam percepatan pembangunan daerah,” ujar Om Zein.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan pengumpulan pajak dapat dilakukan secara lebih optimal, adil, dan efisien, guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah,” pungkasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait