detikhukum.id, || Tangerang – Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di Kampung Bendungan, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/10/2025).
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan terjadinya peristiwa dugaan pembunuhan lokasi sekitar jam 12 siang. Petugas merespons cepat laporan itu dengan langsung bergerak ke TKP
“Sesampainya di lokasi, kami langsung lalu sterilisasi TKP, memasang garis polisi, dan menggali keterangan saksi,” kata Subarjo, Sabtu (18/10/2025).
Dari keterangan yang didapat, terduga pelaku pembunuhan seorang pria berinisial S (38). Sedangkan korban berinisial A (65), yang tak lain merupakan ayah kandung dari terduga pekaku.
“Keterangan yang kami dapat, terduga pelaku melakukan aksinya menggunakan cangkul,” ucap Subarjo.
Korban mengalami luka serius di bagian wajah karena sabetan cangkul. Korban juga mengalami luka memar benturan benda keras di beberapa bagian tubuh. Korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum.
“Terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Mauk guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Subarjo.
Polisi masih melakukan pendalaman atas peristiwa itu termasuk kronologis lengkap peristiwa. Berdasar keterangan dari para saksi, terduga pelaku nekat melaksanakan aksi itu lantaran kesal tidak diberi uang untuk membeli rokok. Namun, keterangan itu masih terus diverifikasi.
Polisi juga bakal memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, karena dari keterangan beberapa saksi, terduga pelaku disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
‎Langkah lebih lanjut yang bakal diambil polisi adalah memeriksa kondisi kejiwaan terduga pelaku ke ahli. Hal itu untuk dapat memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku.
DH/Rika/red