Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Unit Reskrim Polsek Cikupa Temukan Narkotika Sabu

detikhukum.id, || Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial IF atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, awalnya polisi hendak menangkap terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” kata Johan, Senin (27/10/2025).

Diduga, selain untuk dikonsumsi, tersangka IF juga menjual narkotika jenis sabu itu. Sebab, narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dikemas dalam plastik klip bening. Oleh karena itu, polisi melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu ataupun terkait kasus curanmor.

Saat ini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, tersangka IF dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

DH/Rika/red

Pos terkait