PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Pelatihan PPGD

refubliknews.com,- Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta mengadakan Pelatihan PPGD kepada Ojol Wanita di Out Door atau di lapangan terbuka, Rabu, 29/10/2025 bertempat di Jalan Raya Sawah Besar, Jakarta Pusat,

Ojol yang terdiri dari Gojek, Maxim dan Grab semua merupakan Wanita. Kegiatan ini
merupakan komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan manfaat kepada
Masyarakat pengguna jalan, seperti edukasi PPGD ini.
Instruktur atau narasumber PPGD berasal dari Rumah Sakit Husada, yang mendapat
support dari Direktur Utama Rumah Sakit Husada : Dr. dr. Fushen, M.H.,M.M.,FISQua
dan timnya.

Radito Risangadi Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta menyampaikan bahwa Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bawah Naungan Kementrian Keuangan yang oleh pemerintah dipercaya mengelola ketentuan UU No. 33 dan 34 tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah No. 17 dan 18 tahun 1965 tentang penyelenggaraan Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana kecelakaan lalu lintas Jalan dengan tugas Pokok yaitu melayani hak dan kewajiban masyarakat dalam bentuk :

  • Menyantuni masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum baik darat laut maupun udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.
  • Menghimpun dana-dana dari masyarakat baik dalam bentuk IURAN WAJIB dan
    SUMBANGAN WAJIB.

Turut hadir dalam PPGD Out Door ini yaitu Pahala Hendra Hasian, Kepala Bagian Pelayanan bersama Tim Pelayanan Kanwil DKI, serta dr Candy Novia Agustini dan tim PPGD dari RS Husada.

Untuk dketahui Bersama bahwa kegiatan Pelatihan PPGD ini merupakan salah satu Aksi
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang diatur didalam Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2024 dimana Jasa Raharja termasuk didalam
5 Pilar yaitu Pilar ke 5 yang berbunyi Penanganan Korban Kecelakaan. Hal ini juga
sejalan dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan) sesuai Peraturan Presiden Nomlor 1 tahun 2022. 5 Pilar dimaksud antara lain Jasa Raharja selalu bersinergi dengan 5 Pilar dan tugasnya anatara lain:

  1. 2. 3. 4. Kemen Bapenas : Sistem yang berkeselamatan
    Kemen PUPR : Jalan yang berkeselamatan
    Kemen Perhubungan : Kendaraan yang berkeselamatan
    Polri : Pengguna Jalan yang berkeselamatan
  2. Kemen Kesehatan : Penanganan Korban Kecelakaan (termasuk Jasa Raharja, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, dll)

Bapak dan ibu hadirin, untuk diketahui berbagai kegiatan telah dilakukan Jasa Raharja dan rutin dilaksanakan selain PPGD antara lain: Pelaksanaan Program Pelajar Peduli
Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), Safety Campaign al : ke Sekolah, Perguruan Tinggi,
Terminal, Instansi Pemerintah maupun Swasta, Safety Ridding, dan lain-lain.

Melalui program Keselamatan Transportasi yaitu Pertolongan Pertama Gawat Darurat
(PPGD) diharapkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di jalan dapat menurun,
Sehingga semakin banyak korban jiwa yang selamat. Serta semakin banyak orang yang
paham terkait tentang PPGD.

DH/ Gusdin /red

Pos terkait