detikhukum.id, || Tapanuli Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaksanakan Patroli Skala Besar atau dikenal dengan Patroli Blue Light pada malam hari untuk mencegah tindak kriminalitas.
Patroli yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 1 November 2025, mulai pukul 20.30 hingga 23.00 WIB, ini difokuskan pada upaya antisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya kejahatan konvensional seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C).
Patroli gabungan ini dipimpin oleh Padal IPTU Khairul H.D. dan melibatkan tujuh personel dari Satuan Samapta dan Lalu Lintas. Dengan menggunakan satu unit kendaraan patroli roda empat (R4 DC) Samapta, tim menyisir sejumlah lokasi strategis yang diidentifikasi sebagai titik rawan.
Rute patroli dimulai dari Mapolres Tapteng dan meliputi area vital seperti Alun-alun Kota Pandan dan Simpang Lampu Merah Pandan. Selanjutnya, pengawasan ketat dilakukan di sepanjang Jalan Junjungan Lubis (kediaman mantan Bupati Tapteng), Jalan Padang Sidempuan (Posko Mama), hingga di Simpang Tugu Ikan Sibuluan. Seluruh lokasi ini dipantau secara intensif dari perbuatan pelanggaran maupun tindak pidana.
Selama kegiatan, petugas secara aktif melakukan pemantauan, serta menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga diri dari perbuatan pelanggaran dan kejahatan.
Iptu Khairul HD selaku perwira piket memastikan bahwa Patroli Skala Besar berjalan sesuai rencana. “Selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas, dan situasi di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah secara keseluruhan dalam keadaan aman dan terkendali,” ujar Iptu Khairul
Polres Tapanuli Tengah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui peningkatan kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
DH/Bilson Butarbutar/red
									
											





