detikhukum,id. || Sibolga.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Sibolga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa seorang pemuda asal Aceh di lingkungan Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025). Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia setelah dikeroyok oleh beberapa pemuda setempat.
Ketua GP Ansor Kota Sibolga, Zulfandi Dwi Saputra Jambak, S.E, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, dan hukum harus ditegakkan secara adil.
“Kami mendesak pihak kepolisian agar menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembenaran atas kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang tanpa bukti yang jelas,” ujar Zulfandi dalam keterangannya.
Zulfandi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai tabayyun, yakni memastikan kebenaran sebelum bertindak, terutama dalam situasi yang menimbulkan kecurigaan.
“Kita harus belajar untuk tabayyun. Jangan karena prasangka atau desas-desus, lalu seseorang diperlakukan tidak manusiawi. Masjid seharusnya menjadi tempat yang aman dan damai bagi siapa pun,” lanjutnya.
Selain itu, GP Ansor Kota Sibolga juga mendorong aparat kepolisian dan para tokoh masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di kawasan rumah ibadah.
“Kami percaya Polres Sibolga mampu menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Keadilan harus ditegakkan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutup Zulfandi.
DH / Muhammad Riski Pane / red.
Ansor Sibolga Desak Penegakan Hukum atas Kasus Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga






