detikhukum.id, || Tangerang – Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G, Selasa (4/11/2025). Lokasinya di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Aji Solehudin mendatangi lokasi, kemudian mengggali keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan salah satu saksi seorang pria berinisial Y didapati informasi bahwa di lokasi itu memang pernah dijadikan lokasi transaksi obat keras daftar G.
“Lokasi itu berada di dekat tower seluler. Berdasarkan keterangan saksi, dulu memang pernah terjadi transaksi obat keras dengan sistem COD,” kata Subarjo.
Namun hal itu sudah tidak terjadi lagi sejak adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Mauk pada Rabu (29/10/2025).
“Berdasarkan keterangan saksi juga, saat ini sudah tidak ada lagi orang yang menjual obat daftar G di lokasi itu sampai sekarang,” ujarnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi itu. Namun sudah tidak ditemukan aktivitas mencurigakan termasuk praktik transaksi obat keras daftar G.
Meski demikian, Subarjo mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat. Kata dia, informasi yang disampaikan dapat dijadikan bahan monitoring untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya praktik yang dilarang.
DH/Rika/red
									
											





