detikhukum.id | Jakarta || Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Kapolda menjelaskan, bahwa ke delapan orang tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian, klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Para tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Sementara, untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) Juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
“Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” kata Jokowi kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Saat itu, Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar Pukul 12.25 WIB menyebutkan, bahwa dirinya sengaja turun langsung untuk melapor karena sudah tidak menjabat sebagai Presiden.
Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa ijazah sarjana fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Ia mengungkapkan bahwa hasil tersebut di dapatkan usai penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
“Penyidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM, pada tanggal 5 November 1985,” ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol, Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
DH/Raffa Christ Manalu/red






