Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor Buat Pengaduan Terkait Oknum Preman Kerabat Kades Lulut

detikhukum.id, || Bogor —
Geram atas aksi seorang oknum preman yang diketahui merupakan kerabat dekat Kepala Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard Purba, S.E., S.H., yang juga merupakan legal advokat dari HBS & Partners, resmi membuat pengaduan hukum terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Kepada Media detikhukum.id, Leonard Purba menyampaikan bahwa setiap perbuatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya telah membuat pengaduan agar oknum Kepala Desa Lulut berinisial (H) beserta kerabatnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami dari HBS & Partners telah memberikan kuasa penuh kepada pihak Polres Bogor dan memohon agar perkara ini dapat segera digelar (praperadilan). Hal ini kami lakukan sesuai Pasal 335 KUHP, agar oknum pelaku preman yang merupakan kerabat kades Lulut dapat menerima sanksi hukum apabila terbukti bersalah,” tegas Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menambahkan bahwa kesadaran hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa kepentingan pribadi.

“Kami berharap penyidik Polres Bogor segera memanggil oknum pelaku preman serta Kepala Desa Lulut (Udin) untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Jika keduanya mangkir dari panggilan, kami mendesak dilakukan penjemputan paksa agar penegakan hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Leonard menegaskan bahwa hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada yang kebal hukum, karena panglima tertinggi di negeri ini adalah hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Leo Bogor Timur

DH/Subhan beno/red

Pos terkait