detikhukum.id, — Sabtu, 15 November 2025
Praktik rangkap jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan keterlibatan aparat kecamatan dalam urusan pemerintahan desa dinilai sudah kelewat batas dan secara terang-terangan melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tokoh Pemerhati Masyarakat Bogor Timur (PMBT) sekaligus Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard Purba, SE., SH., mengecam keras perilaku ASN yang masih berani merangkap jabatan dan bermain di ranah yang bukan kewenangannya.
Dalam keterangannya kepada detikhukum.id Sabtu siang (15/11/2025), Leonard menyatakan:

“Ini jelas pelanggaran disiplin. ASN dilarang rangkap jabatan, titik! Jika tetap dilakukan, itu berarti sengaja menabrak aturan dan wajib dijatuhi sanksi administrasi hingga sanksi disiplin berat.”
Leonard menegaskan, praktik rangkap jabatan bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk kategori penyimpangan kewenangan yang dapat menciptakan konflik kepentingan, merusak tatanan birokrasi, serta menghambat pelayanan publik.
“Kami melihat sendiri, masih banyak aparat kecamatan yang ikut bermain dalam pemerintahan desa. Ini tidak bisa dibiarkan. Mereka PNS, bukan penguasa. Ada aturan yang harus dihormati,” tegasnya.
Menurut Leonard, PP 94/2021 sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang abu-abu. Setiap ASN yang nekat melanggar harus diproses tanpa kompromi.
“Kalau masih ada yang berani rangkap jabatan, berarti mereka menantang aturan negara. Sanksi harus ditegakkan, baik ringan, sedang, maupun berat. Tidak ada alasan pembenaran,” pungkas Leonard.
Ia menambahkan bahwa tindakan ASN yang merangkap jabatan sudah sangat mengganggu kinerja pemerintahan, merusak profesionalitas, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
DH/Subhan beno/red
Sumber : Leonard Purba, SE., SH. – Aktivis / Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor






