Klarifikasi Ibu Vina Terkait Tuduhan Penganiayaan di SD Negri Motoduto

detikhukum.id, || Kabupaten Gorontalo — Ibu Vina, guru di SD Motoduto, dengan ini menyatakan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap siswi di sekolah tersebut tidak benar. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bullying di Sekolah, Ibu Vina menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk menegur dan menasehati siswi yang melakukan bullying terhadap temannya, sesuai dengan kode etik guru dan peraturan sekolah.

Ibu Vina juga menyatakan bahwa ia tidak melakukan penganiayaan atau menampar siswi tersebut, dan kejadian ini sudah lama terjadi. Beliau telah melakukan klarifikasi dengan orang tua siswi di hadapan jurnalis di SD 2 BOLIYOHUTO. “Kami berharap klarifikasi ini dapat menjelaskan bahwa Ibu Vina tidak melakukan penganiayaan dan tindakannya hanya untuk mendidik anak-anak dengan baik,” ujar Ibu Vina.

Ibu Vina juga menambahkan bahwa sebagai guru, ia memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan membimbing anak-anak dengan baik. “Saya tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan anak-anak, karena itu bertentangan dengan kode etik guru dan prinsip-prinsip pendidikan,” katanya.

Ibu Vina juga meminta maaf jika ada kesalahpahaman yang menyebabkan tuduhan penganiayaan ini. “Saya berharap orang tua siswi dapat memahami situasi dan tidak membuat tuduhan yang tidak benar,” katanya.

Ibu Vina juga menegaskan bahwa sekolah memiliki prosedur yang jelas untuk menangani kasus-kasus seperti ini. “Kami memiliki komite sekolah yang dapat menangani kasus-kasus seperti ini, dan kami akan selalu berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan bijak,” katanya.

Ibu Vina juga menambahkan bahwa ada bukti-bukti yang mendukung klarifikasi ini, termasuk data-data yang disimpan dan saksi-saksi yang dapat membenarkan tindakannya. “Kami memiliki rekaman video dan audio, serta saksi-saksi dari siswa-siswi yang dapat membuktikan bahwa Ibu Vina tidak melakukan penganiayaan,” katanya.

Ibu Vina juga berharap bahwa klarifikasi ini dapat membantu untuk mengakhiri tuduhan penganiayaan ini. “Kami berharap kita dapat fokus pada pendidikan anak-anak dan tidak membiarkan tuduhan-tuduhan yang tidak benar mengganggu proses belajar mengajar,” katanya.

Demikian klarifikasi ini dibuat pada tanggal 17 November 2025 pukul 17.35 Wib, bertempat di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak.

DH/Yohanes Lamara/red

Pos terkait