detikhukum.id || TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi memulai Operasi Kewilayahan “Zebra Toba 2025” yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tapteng melalui penertiban dan peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas.
Di hari pertama pelaksanaan, Senin (17/11/2025), polisi mencatat total 65 teguran terhadap para pelanggar lalu lintas, namun sayangnya, satu kejadian kecelakaan lalu lintas juga dilaporkan.
Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Dela Antomi, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan.
“Sasaran utama kami adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas, antara lain tidak menggunakan helm standar, pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi roda empat,” ujar AKP Dela Antomi
Pada hari pertama, penindakan masih didominasi langkah preemtif dan preventif, di mana 65 pelanggar diberikan sanksi teguran, yang terdiri dari 30 teguran lisan dan 35 teguran tertulis.
Pelanggaran terbanyak yang dicatat petugas yaitu pengemudi tidak menggunakan helm sebanyak 40 pelanggar (20 lisan, 20 tertulis). Tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 5 pelanggar (tertulis). Menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 6 pelanggar (5 lisan, 1 tertulis).
AKP Dela Antomi juga menyampaikan bahwa di hari yang sama dengan dimulainya operasi, satu kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi.
“Tercatat satu kejadian kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan antara dua unit sepeda motor. Kejadian ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, pukul 10.38 WIB, di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan KM 5, tepatnya di Tano Ponggol, Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan,” jelasnya. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang korban dilaporkan mengalami luka berat.
Selain penindakan, Polres Tapteng juga gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi (preemtif). Kegiatan ini mencakup penyuluhan dan kunjungan ke sejumlah sekolah serta komunitas, termasuk komunitas becak, untuk memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.
Edukasi juga dilakukan secara masif melalui media sosial, media cetak, dan radio. Personel Satlantas juga memasang stiker dan spanduk di lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapteng, jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm SNI, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tutup AKP Dela Antomi.
DH/Bilson Butarbutar/red






