Bupati Tapanuli Tengah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

detikhukum.id || MEDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH bersama Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut dan antara Bupati/Wali Kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut. MoU yang ditandatangani terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp.10 juta,” ucapnya.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menegaskan, bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan Pidana Kerja Sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai
RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipeunjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,”

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Tim Teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” pungkasnya.

DH/Bilson.Butarbutar/red

Pos terkait