detikhukum.id,- Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo – Pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 19.04 WIB, dua warga Desa Juriya memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencemaran merkuri di desa mereka. Novri Mamonto dan Pudin, keduanya warga setempat, menyatakan bahwa tidak ada penggunaan merkuri dalam kegiatan pengolahan emas di Desa Juriya.
Novri Mamonto mengungkapkan, “Kami tidak menemukan adanya penggunaan merkuri di desa kami. Semua proses pengolahan emas dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai aturan.” Hal serupa juga disampaikan oleh Pudin yang menambahkan, “Kami mendukung upaya klarifikasi ini dan berharap informasi yang benar dapat disampaikan kepada publik.”
Keduanya menegaskan komitmen warga untuk menjaga lingkungan dan menyatakan bahwa tuduhan pencemaran merkuri tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya berita yang menyebutkan adanya pencemaran merkuri di Desa Juriya, yang kemudian dibantah oleh warga dan pihak terkait.
Klarifikasi dari dua warga ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan meredakan kekhawatiran masyarakat. Pihak berwenang juga telah melakukan investigasi dan belum menemukan bukti adanya penggunaan merkuri di lokasi tersebut.
DH/ Yohanes Lamara /red






