Lewat RUPSLB, Bank Jatim Resmi Ambil Alih Kendali Bank Banten

detikhukum.id, || SERANG – |
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten resmi menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (28/11/2025).

RUPSLB dipimpin oleh manajemen Bank Banten dan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Banten, DPRD, regulator, tokoh masyarakat, serta jajaran Bank Jatim. Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni, Sekda Banten Deden Apriandhi, Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma, tokoh masyarakat KH. Embay Mulya Syarief, jajaran Komisaris Bank Banten, Direksi Bank Banten, serta perwakilan Bank Jatim yang dipimpin Direktur Bisnis Menengah, Korporasi dan Jaringan, Arif Suhirman

Melalui keputusan RUPSLB, Bank Jatim resmi menjadi induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Banten. Sinergi ini bertujuan memperkuat permodalan, likuiditas, teknologi informasi, SDM, serta operasional Bank Banten agar mampu mempercepat transformasi dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi momentum penting bagi akselerasi pertumbuhan bank.”Kami berharap Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, terutama di luar Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang telah mempercayakan RKUD-nya kepada Bank Banten, dapat mempercayakan pengelolaan RKUD-nya kepada Bank Banten dalam waktu dekat. Karena menurut kami, pengelolaan RKUD bukan hanya soal bisnis, tapi juga bentuk pengakuan bahwa Bank Banten lahir di Bumi Banten dan akan terus berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.”ujarnya.

“Kinerja Bank Banten akan meningkat signifikan. Seluruh proses KUB dikawal oleh OJK sehingga berjalan profesional dan transparan,”imbuhnya

Perwakilan Bank Jatim, Arif Suhirman, mengajak kepala daerah di Provinsi Banten untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten melalui penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan perluasan kerja sama layanan perbankan.

“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Bank Banten harus menjadi rumah bagi keuangan daerah,” tegasnya

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menegaskan bahwa seluruh persyaratan KUB telah sah dan tuntas.

“Ini sudah final. SK KUB telah ditandatangani dan prosesnya akan terus kami awasi,” katanya

Tokoh masyarakat Banten, KH. Embay Mulya Syarief, memberikan apresiasi atas langkah transformasi Bank Banten.

“Kami mendukung penuh. Semoga Bank Banten semakin maju dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Banten,” ungkapnya.

Komisaris Utama Independen Bank Banten, Prof. Dr. Hairuddin Hasibuan, juga menyampaikan optimisme atas masuknya Bank Jatim sebagai PSP.

“Kami yakin kolaborasi ini dapat menjadikan Bank Banten lebih kompetitif dan terpercaya. Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” tutupnya.

Dengan masuknya Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali, Bank Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten.

Bank Banten siap melaju menuju bank daerah yang sehat, modern, dan berdaya saing tinggi.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait