detikhukum.id, || Bogor
Dewan Penasehat AIPBR yang juga Aktivis permerahati masyarakat Bogor timur.
Leonard.Purba .SE SH
kepada media, detikhukum.id menjelaskan bahwa dirinya tinggal menunggu hasil proses penyelidikan jajaran Polres Bogor.
“Hari ini saya, sampaikan
terkait laporan dan atau pengaduan telah di tindak lanjut Aparat Polres Bogor dan “masuk dalam Tahap SP2HP”tegas Leo.
Lanjut Leo, itu artinya pengaduan yang layangkan tentu secara hukum memohon kasus sampai tuntas di usut, dan jangan sampe ada pihak – pihak lain yang mencampuri, sebab hal lain yang saya belum menerima
adalah konswekensi akibat perbuatan Pasal
335 (KUHP) terkait. Tentang Perbuatan
tidak menyenangkan,
saya menilai semestinya, seorang Pemimpin atau Kepala harusnya di hormati untuk menjadi menjembatani permasalahan saya
Justru amat saya sayangkan “Kok mengapa saya malah di Intimidasi di suruh pulang
entah, apa tujuan Kepala desa “Saya pun, tidak tau
hingga saat ini yang melihat oknum yang juga merupakan kerabatnya saat di TKP seraya dengan nada mengancam
“Ku tunggu kau Purba!!!
“mau, di mana kamu purba!!
Nah hal ini lah saya, saya tidak terima oknum preman tersebut mengaku dekat dan kerabat Kepala desa lulut (U) “ujar Leo-
Oleh karna itu atas nama penegak Hukum kasus ini tetap berjalan saya sampaikan dan masuk tahap (SP2HP) biarkan secara hukum saya telah memberikan sepenuhnya kepastian kepada Hukum
“Ujar Leo yang juga legal Advokat itu-
Sumber/ Leo Purba.SE SH
DH/Subhan beno/red






