Super Tanker MT Arman 114 Sepi Peminat, Lelang Rp1,1 Triliun Tamat Tanpa Peserta

detikhukum.id, || Riau Lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil senilai lebih dari Rp1,1 triliun berakhir antiklimaks.

Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB di situs lelang.go.id, tidak satu pun penawaran masuk.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, memastikan seluruh prosedur telah dijalankan, namun hasilnya nihil.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” ujarnya.

Rahmat mengungkapkan proses lelang sempat tersendat akibat gangguan akses pada sistem lelang.go.id. Selain itu, persyaratan administratif yang ketat membuat sejumlah perusahaan tidak berhasil melengkapi dokumen hingga batas waktu.

Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan detail perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. “Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” katanya.

Minimnya peminat juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Menurutnya, meski ada 19 perusahaan yang mengikuti aanwijzing pada 24 November 2025, tak satu pun yang resmi mendaftar.

“Dokumen beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” ujar Priandi.

MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.

Objek lelang mencakup kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 serta 166.975 ton crude oil. Nilai limit ditetapkan Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, aset rampasan tersebut dinyatakan tidak laku dan dikembalikan ke kejaksaan untuk dievaluasi ulang. Priandi menambahkan Kejari Batam masih menunggu arahan Kejaksaan Agung terkait langkah lanjutan.

“Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” katanya.

Selain berstatus barang rampasan, MT Arman 114 juga masih terkait perkara perdata yang belum tuntas, meski panitia lelang tidak berwenang menjelaskan detailnya.

Gagalnya lelang ini membuat eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali tertunda, menanti proses ulang dan keputusan akhir dari Kejaksaan Agung.

DH/Gusdin/red

Pos terkait