detikhukum.id, || Tangerang | Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui kiriman karangan bunga, Senin (15/12/2025). Aksi tersebut dilakukan karena pelayanan dinilai tidak sesuai Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.
Karangan bunga yang diterima kantor ATR/BPN memuat pesan-pesan kritik, di antaranya tuntutan kepastian pelayanan serta desakan pencopotan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) yang dinilai bermasalah.
Kuasa hukum masyarakat, Erik Setiadi, S.H., menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan pimpinan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada 29 September 2025. Saat itu, pihak ATR/BPN berjanji memperbaiki pelayanan, namun hingga kini dinilai belum ada perubahan signifikan.
Erik juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelayanan pertanahan yang dilakukan oknum pejabat terkait. Karena itu, masyarakat meminta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang baru, Febrri Effendi, S.SiT., M.M., melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Kabupaten Tangerang, Rohim Matullah, menegaskan bahwa ketidakpastian pelayanan pertanahan telah merugikan masyarakat. Ia menyatakan, jika tidak ada perbaikan, masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi dan membuka posko pengaduan di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Masyarakat berharap ATR/BPN Kabupaten Tangerang dapat memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DH/Subhan beno/red






