detikhukum.id,- Indramayu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) tengah melaksanakan proyek Rehabilitasi Pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU)di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Rabu (17/12/2025)
Program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas Umum (PSU) dengan sub kegiatan penyediaan sarana dan prasarana serta utilitas Umum dipemakaman untuk menunjang fasilitas umum dengan merehabilitasi pagar TPU, proyek rehabilitasi pagar TPU ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Mugi Langgeng jalan babar layar desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, dengan nilai kontrak Rp 196.713.000,- Dan waktu pelaksanaannya 30 hari kalender. Dimulai dari tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025.
Tujuan utama dari Proyek Rehabilitasi Pagar TPU Ini adalah untuk memberikan Rasa Aman bagi para peziarah Kubur yang khawatir pagarnya gebrug atau roboh dan untuk memberikan tanda bahwa yang di kuta atau yang dipagar mutar itu suatu TPU yang terdapat di jalan samsu kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Warga Lemahmekar Talam menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Diskimrum dalam merealisasikan pembangunan Rehabilitasi Pagar TPU ini.
,” Alhamdulillah, Terimakasih Kepada Pemkab Indramayu Melalui Diskimrum yang telah membangun dan merehabilitasi pagar TPU ini, sehingga kami warga Lemahmekar merasa aman dan nyaman tidak takut roboh lagi pada saat masyarakat berziarah terutama waktu sore jumat dilingkungan makam ini ,” Ujarnya.
DH/ Thoha /red






