detikhukum.id, || Bogor – Pemerintah Kecamatan Parung Panjang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Cikuda kepada Ahmad Aryani, bertempat di Aula Desa Cikuda, pada Jum’at, 19 Desember 2025.
Penyerahan SK PLH tersebut diserahkan langsung oleh Karnadi, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Parung Panjang, dan disaksikan oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf Desa Cikuda, PKK, serta para tokoh masyarakat setempat.

Surat Keputusan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian sementara Kepala Desa dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, Ahmad Aryani ditetapkan sebagai PLH Kepala Desa Cikuda yang bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa selama masa pemberhentian sementara, hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua BPD Desa Cikuda, Encub Sunandar, dalam keterangannya menyampaikan harapan agar PLH Kepala Desa yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya sinergi antara PLH Kepala Desa dengan perangkat desa di bawahnya, seperti RT, RW, dan Kepala Dusun, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan di Desa Cikuda.
“Kami berharap PLH Kepala Desa Cikuda dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan desa dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan kondusif,” ujar Encub Sunandar.
Acara penyerahan SK berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta menjadi momentum penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
DH/Subhan beno/red






