HBS Partner Tunggu Pemanggilan Oknum Kades Lulut dan Kroninya oleh Penyidik Unit III Polres Bogor

detikhukum.id — Bogor.
Pihak HBS Partner 362 Legal Advocate hingga kini masih menunggu langkah tegas penyidik Unit III Polres Bogor terkait pemanggilan oknum Kepala Desa Lulut berinisial (U) beserta kroninya yang diduga terlibat praktik premanisme.

Hal tersebut disampaikan oleh Leonard Purba, S.E., S.H., advokat yang juga dikenal sebagai mantan aktivis ’98, kepada Media DetikHukum.id. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada surat pemanggilan resmi yang diterbitkan penyidik terhadap oknum kepala desa maupun pihak-pihak terkait.

“Kasus ini saat ini berada di penanganan Unit III Polres Bogor. Oknum Kepala Desa Lulut berinisial (U) beserta kroninya yang diduga sebagai preman seharusnya segera dipanggil secara resmi melalui surat untuk dimintai keterangan,” tegas Leonard.

Leonard menilai, perbuatan oknum kepala desa tersebut telah melanggar hukum dan mencederai marwah jabatan kepala desa, khususnya terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terbaru.

“Saya menunggu kepastian hukum dari Unit III Polres Bogor agar perkara ini diproses hingga tuntas. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan,” lanjut mantan Caleg Partai Perindo itu.

Lebih lanjut, Leonard Purba juga mendesak Bupati Bogor, Rudi Sumanto, S.Si., agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Desa Lulut. Ia menilai, selama ini oknum tersebut kerap merangkul pihak-pihak yang diduga preman untuk menjalankan berbagai praktik bisnis di wilayah Desa Lulut.

“Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran perizinan dan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan hukum. Karena itu, saya meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam,” pungkasnya.

Leonard menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas pemerintahan desa serta menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

DH/Subhan beno/red

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Aktivis Bogor Timur

Pos terkait