Indramayu,-
Camat Arahan, Kabupaten Indramayu, Rohaenah, memberikan keterangan resmi terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari pasca meninggalnya H.Tarsitem, calon kepala desa terpilih yang wafat sebelum pelantikan. Sabtu (03/01/2026)
Almarhumah H.Tarsitem diketahui meninggal dunia pada Jumat, 2 Januari 2026, sebelum sempat dilantik sebagai Kepala Desa Sukasari, meskipun telah memenangkan Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang digelar pada 10 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Camat Rohaenah menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengisian kekosongan jabatan akan diawali dengan penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa, selanjutnya dilakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelas Rohaenah.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan pemilihan ulang, Rohaenah menegaskan bahwa tidak akan dilakukan pemilihan kepala desa secara langsung, melainkan melalui mekanisme PAW yang bersifat terbatas.
“Pemilihan hanya dilakukan melalui PAW, bukan pemilihan langsung seperti Pilwu yang melibatkan seluruh masyarakat, dan Sesuai peraturan yang ada, maka calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa,” Tambahnya.
Selain itu, Camat Arahan turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhumah H.Tarsitem. Pihak kecamatan, kata dia, telah melakukan takziah ke rumah duka sebagai bentuk empati dan penghormatan.
Diketahui, dalam Pilwu Desa Sukasari tahun 2025, almarhumah H.Tarsitem meraih suara terbanyak, mengungguli empat calon lainnya, termasuk kepala desa petahana.
Sementara itu, pihak keluarga almarhumah menyampaikan harapan agar keputusan terkait PAW dapat dilakukan secara adil dan bijaksana, serta tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat yang telah memberikan mandat kepada almarhumah.
“Pilwu telah selesai dan almarhumah menang. Harapan kami, mekanisme PAW dapat mempertimbangkan keluarga atau pihak yang dapat merepresentasikan program kerja almarhumah,” ujar Tarjono, perwakilan keluarga.
Menurut keluarga, hal tersebut penting agar program kerja dan visi pembangunan desa yang telah disusun oleh almarhumah dapat tetap berjalan dan memenuhi harapan masyarakat Desa Sukasari.
Pemakaman almarhumah Tarsitem dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB, diiringi ratusan warga Desa Sukasari dalam suasana duka, di tengah cuaca mendung dan gerimis.
Almarhumah wafat pada usia 46 tahun, meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak.
Pemerintah Kecamatan Arahan berkomitmen untuk mengawal proses administrasi dan pemerintahan Desa Sukasari agar tetap berjalan kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Thoha/red






