detikhukum.id, || Serang, Banten — Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik serta kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru tahun 2026, Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) menggelar Seminar Nasional Terbuka bertajuk “Pembedahan KUHP dan KUHAP Terbaru yang Mulai Berlaku Tahun 2026”.
Seminar nasional ini diselenggarakan secara hybrid (offline dan online) pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Hotel Aston Serang, Provinsi Banten, dan terbuka untuk umum, khususnya praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta pemerhati hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh Syamsiah, S.Pd., S.H., sebagai bentuk penghormatan dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dalam penegakan hukum nasional.
Seminar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan di bidang hukum, antara lain Kapolda Banten Irjen Pol. Hengky, yang diwakili oleh Kombes Pol. Yuliani, S.H., M.H., Dr. (c) Achmad Rivai N., S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Panitia Seminar, Agus Prinartono, P.S., S.H., M.H. selaku Rektor Universitas Dharma Indonesia (UNDHI), H. Patwan selaku Pemilik Yayasan UNDHI, Suandi, S.H., M.H. Direktur LKBH UNDHI, perwakilan DPP MAHUPAKI, serta para akademisi dan praktisi hukum nasional.
Sebagai narasumber utama, seminar menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pakar hukum pidana nasional, Dr. Feby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dari Universitas Indonesia, serta perwakilan institusi penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk BNN Kota Tangerang.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Topo Santoso menegaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk membedah secara komprehensif substansi KUHP dan KUHAP terbaru, yang menandai perubahan paradigma hukum pidana Indonesia dari sistem warisan kolonial menuju hukum nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini menuntut pemahaman yang utuh, baik secara yuridis maupun praktis, agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam implementasinya,” ujar Prof. Topo.
Ia juga menekankan pentingnya memahami sejumlah prinsip utama dalam KUHP dan KUHAP baru, antara lain perluasan asas legalitas, pendekatan pemidanaan berbasis keadilan restoratif, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Selain itu, seminar ini menjadi ruang dialog strategis antara pembentuk hukum, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan mahasiswa, guna menganalisis implikasi yuridis dan praktis terhadap sistem peradilan pidana, penegakan hukum, perlindungan HAM, serta penerapan due process of law dalam praktik.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Seminar, Dr. (c) Achmad Rivai N., S.H., M.H., M.M., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh panitia, para pemangku kepentingan, serta kalangan akademisi dan media pers yang turut mendukung dan hadir dalam kegiatan tersebut.
“Seminar ini diharapkan menjadi bagian penting dari kajian ilmiah sekaligus sosialisasi nasional bagi penegak hukum, akademisi, dan lembaga terkait di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam menyikapi perubahan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan penuh antusias, terutama pada sesi dialog dan tanya jawab yang membahas berbagai isu krusial seputar KUHP dan KUHAP terbaru. Diskusi ini mencerminkan tingginya perhatian publik dan aparat penegak hukum terhadap substansi serta makna penafsiran undang-undang baru tersebut, agar penerapannya benar-benar mencerminkan asas keadilan substantif.
Melalui Seminar Nasional Terbuka ini, PERADIN berharap dapat mendorong keseragaman pemahaman, kesiapan implementasi, serta sinergi lintas profesi hukum dalam menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru pada tahun 2026, sehingga penegakan hukum di Indonesia semakin menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Pewarta: Tim FMBN
DH/Subhan beno /red






