Perusahaan Tidak Menanggapi, LBH PRABHU dan ARUN Gelar Aksi di PT Kenta Pratama Jaya

detikhukum.id, || Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Advokasi Berkeadilan Hukum (PRABHU) Cabang Tangerang Raya bersama Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa selama tujuh hari berturut-turut di PT Kenta Pratama Jaya, Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 13 hingga 19 Januari 2026, setiap hari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di depan gerbang PT.Kenta Pratama Jaya, Kampung Serdang, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua LBH PRABHU Cabang Tangerang Raya, Pery Kolibu, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan menyusul tidak adanya respons dari pihak perusahaan terhadap surat resmi yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja serta indikasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

“Upaya komunikasi dan penyelesaian melalui jalur formal sudah kami tempuh. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari perusahaan. Karena itu, aksi terbuka menjadi langkah terakhir untuk memperjuangkan hak pekerja,” ujar Pery dalam keterangannya, Minggu (12/01/2026).

LBH PRABHU menilai dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan yang mengatur pemenuhan hak normatif pekerja serta mekanisme PHK sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, aksi unjuk rasa ini disebut sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sekitar 100 orang massa aksi dari LBH PRABHU dan ARUN direncanakan terlibat dalam kegiatan tersebut. Aksi akan dilaksanakan secara damai dengan menggunakan mobil komando, pengeras suara, spanduk, dan alat peraga lainnya.Pery menegaskan, aksi akan terus berlangsung hingga ada tanggapan dan langkah konkret dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

“Kami juga mendesak Dinas Tenaga Kerja serta aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum, surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Polresta Kabupaten Tangerang, Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Banten, serta Polsek Panongan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kenta Pratama Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun substansi tuntutan yang disampaikan.

DH/Rika/red

Pos terkait