‎MWC NU Tapteng Tolak Konfercab PCNU, Banom NU Perkuat Sikap dan Desak PBNU Turun Tangan


detikhukum,id. || Tapanuli Tengah.
Sejumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tapanuli Tengah secara resmi menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Tapanuli Tengah, yang digelar oleh Karateker PCNU bersama PWNU Sumatera Utara.

‎Pernyataan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan MWC NU sebagai representasi warga Nahdliyyin tingkat kecamatan, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di halaman Gedung PCNU Tapanuli Tengah usai dihentikannya pelaksanaan Konfercab di arena kegiatan.

‎Dalam pernyataannya, perwakilan MWC NU menegaskan bahwa Konfercab PCNU Tapteng dinilai cacat secara konstitusional dan administratif, serta berpotensi melahirkan keputusan organisasi yang tidak sah menurut Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (PERKUM NU).

‎“Sebagai struktur NU di tingkat kecamatan yang menjadi representasi langsung warga Nahdliyyin, kami berkewajiban menyampaikan keberatan dan penolakan atas Konfercab yang kami nilai tidak memiliki landasan hukum yang sah,” ujar perwakilan MWC NU saat membacakan pernyataan sikap.

‎MWC NU dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa penunjukan Karateker PCNU Tapteng yang menjadi dasar penyelenggaraan Konfercab tidak memenuhi ketentuan PERKUM NU.

‎Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Surat Keputusan (SK) Karateker yang dinilai tidak sah karena tidak ditandatangani oleh unsur pimpinan PBNU yang berwenang, sebagaimana diatur dalam PERKUM NU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, Pasal 5 ayat (1) huruf a.

‎Selain itu, MWC NU menyebutkan bahwa SK tersebut ditandatangani oleh pihak yang pada saat penerbitan tidak lagi memiliki legitimasi jabatan, sehingga seluruh tindakan dan produk organisasi yang diturunkan dari SK tersebut, termasuk pembentukan panitia dan penyelenggaraan Konfercab, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.

‎“Jika dasar hukumnya bermasalah, maka seluruh proses di atasnya juga menjadi bermasalah. Karena itu, kami menolak Konfercab ini dan tidak akan mengakui hasilnya,” tegas perwakilan MWC NU.

‎Setelah pernyataan sikap MWC NU dibacakan, Badan Otonom Nahdlatul Ulama (Banom NU) Tapanuli Tengah kemudian menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk penguatan atas sikap warga Nahdliyyin yang disuarakan MWC NU.

‎Pernyataan Banom NU tersebut dibacakan oleh Waiys Al Kahrony Pulungan, tokoh muda NU Tapanuli Tengah yang juga dikenal sebagai kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Pemuda Ansor.

‎Dalam pernyataannya, Banom NU menegaskan bahwa sikap penolakan mereka bukan berdiri sendiri, melainkan sejalan dan bersumber dari keresahan struktural warga NU di tingkat bawah.

‎“Badan Otonom adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Badan Hukum Perkumpulan NU. Ketika warga Nahdliyyin melalui MWC menyampaikan keberatan, maka Banom memiliki kewajiban moral dan organisatoris untuk memperkuat suara tersebut,” ujar Waiys saat membacakan pernyataan.

‎Banom NU yang hadir dalam konferensi pers tersebut terdiri dari IPNU, IPPNU, PMII, GP Ansor, Fatayat NU, dan Muslimat NU Kabupaten Tapanuli Tengah.

‎Sebelumnya, pelaksanaan Konfercab PCNU Tapteng diwarnai penyampaian keberatan secara terbuka oleh MWC NU dan Banom NU di arena sidang. Situasi sempat memanas, namun akhirnya panitia menyatakan Konfercab dihentikan dan tidak akan dilanjutkan, baik di lokasi tersebut maupun dengan pemindahan tempat ke arena lain.

‎Pernyataan penghentian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Panitia Konfercab dan didokumentasikan dalam bentuk rekaman video, yang kini beredar di media sosial.

‎Dalam konferensi pers tersebut, MWC NU dan Banom NU secara bersama-sama mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk turun tangan secara langsung guna menyelesaikan polemik organisasi di Tapanuli Tengah.

‎Mereka meminta agar PBNU:

‎Melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap penunjukan Karateker PCNU Tapteng sejak  Tahun 2024 yang menuai Kontroversi sampai Karateker yg ke 2 sehingga dinilai telah membuat kegaduhan tanpa penyelesaian.
‎mengambil alih proses penyelesaian konflik dengan duduk bersama Pengurus NU sebelumnya, Warga Nahdliyyin, dan tokoh NU Lainnya.
‎serta menyelenggarakan Konfercab ulang yang sah, terbuka, dan sesuai konstitusi NU tanpa intervensi dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumut (PWNU SUMUT).
‎Memberikan Teguran dan Evaluasi atas Kebijakan Ketua PWNU Sumut dan MOSI Tidak Percaya Terhadap Ketua PWNU SUMUT yang telah menciptakan kegaduhan atas keterpaksaan sepihak.

‎“Tujuan kami bukan memecah NU, tetapi menjaga agar NU tetap berjalan di atas aturan, musyawarah, dan nilai-nilai jam’iyah,” tutup perwakilan MWC NU.

DH/ Muhammad Riski Pane /red.

Pos terkait