Eksploitasi Air Tanah di Kawasan Blessindo Industrial Estate Legok Diduga Langgar Titik Koordinat SIPA

detikhukum.id, || TANGERANG – Praktik pengambilan air tanah di kawasan pergudangan dan industri Blessindo Industrial Estate, Legok, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan serius. Muncul dugaan kuat bahwa pihak pengelola kawasan atau perusahaan penyuplai air bersih melakukan pengambilan air tanah di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Kamis 22/01/2026

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap pemegang SIPA wajib melakukan pengeboran dan pengambilan air tepat pada titik koordinat yang telah diverifikasi secara teknis oleh dinas terkait. Pelanggaran terhadap titik koordinat ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Dugaan pengambilan air di luar koordinat menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan di wilayah Legok dan sekitarnya. Penentuan koordinat dalam SIPA bertujuan menjaga keseimbangan neraca air tanah. Jika pengambilan dilakukan secara serampangan atau di luar titik yang diizinkan, maka berpotensi mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) serta mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar kawasan industri.

“Setiap titik pengeboran memiliki kajian teknisnya masing-masing. Jika pengambilan air dilakukan di luar koordinat yang tertera dalam izin, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pengambilan air tanah ilegal,” ujar seorang praktisi hukum lingkungan.

Fakta Lapangan Terungkap

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pantauan awak media di lapangan. Pada Senin, 19 Januari 2026, terlihat mobil tangki air berkapasitas sekitar 16.000 liter terparkir di pinggir Jalan Baru Jatake, diduga tengah melakukan pengambilan air dari bekas galian pasir yang tidak diketahui status perizinannya.

Aktivitas pengambilan air tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat lokasi pengambilan air diduga tidak sesuai dengan titik koordinat SIPA yang sah, serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air tanah.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Sesuai regulasi Kementerian ESDM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan atau pihak yang terbukti melanggar ketentuan SIPA dapat dikenakan sanksi berlapis, antara lain:

  1. Sanksi Administratif
    Pencabutan izin SIPA dan penghentian operasional sumur bor.
  2. Sanksi Pidana
    Berdasarkan UU Sumber Daya Air, eksploitasi air tanah tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dikenakan pidana penjara serta denda dengan nilai yang signifikan.
  3. Penyegelan Lokasi
    Aparat berwenang seperti Satpol PP dan Dinas ESDM berhak melakukan penyegelan terhadap sarana dan prasarana pengambilan air yang melanggar aturan.

Desakan Pengawasan Ketat

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dinas ESDM Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta verifikasi lapangan terhadap aktivitas pengambilan air tanah di kawasan Blessindo Industrial Estate dan sekitarnya.

Transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan air tanah dinilai sangat penting, agar pertumbuhan kawasan industri dan pergudangan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan serta hak dasar masyarakat atas air bersih.

DH/Tim/red

Pos terkait