JPU Nilai Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Rusak Tata Kelola Pendidikan

detikhukum.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai sidang pemeriksaan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai tertutup dan eksklusif selama program digitalisasi pendidikan dijalankan. Menurut JPU, kebijakan strategis di lingkungan Kemendikbud ristek justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan, termasuk pejabat setingkat direktur hingga eselon satu.

Roy Riadi menyampaikan keprihatinannya atas fakta persidangan yang mengungkap adanya ketergantungan pada lingkaran internal tertentu dalam proses pengambilan keputusan. Ia menilai kondisi tersebut menciptakan kesenjangan komunikasi yang serius di tubuh kementerian.

“Tata kelola kementerian pada masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan pihak terkait lebih mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat dibandingkan pejabat resmi yang memahami substansi pendidikan. Akibatnya, terjadi jarak komunikasi yang ekstrem, bahkan pejabat setingkat direktur tidak pernah bertemu langsung atau menerima evaluasi dari pimpinan,” ujar Roy.

JPU menilai pengabaian terhadap peran birokrasi dan para pakar pendidikan telah berdampak sistemik terhadap kualitas pendidikan nasional. Ia menyinggung rendahnya capaian literasi serta rata-rata IQ anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Atas dasar tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, kasus ini memenuhi unsur white collar crime karena dilakukan melalui kebijakan publik dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Menutup keterangannya, Roy Riadi mengaku heran bagaimana sebuah kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia dapat berjalan tanpa kepercayaan terhadap struktur birokrasi internalnya sendiri, yang seharusnya menjadi tulang punggung dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Penutup.

DH/ Erwin Melky /red

Pos terkait