Keputusan Mahkamah Konstitusi Final and Binding (Final dan Mengikat) Tidak Semua Perbuatan Dapat Dipidanakan FMBN Angkat Bicara

detikhukum.id, || Tangerang Banten – Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menegaskan seruan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar menghormati dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai implementasi supremasi konstitusi dan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menafsirkan dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi pedoman termasuk oleh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya 29/01/2026

Beberapa putusan MK terbaru menunjukkan prinsip penting bahwa tidak setiap tindakan atau ekspresi masyarakat dapat serta-merta dipidana, terutama bila norma pidana tersebut bertentangan atau menimbulkan ketidakpastian hukum. Contohnya: MK dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial dan bahwa istilah “kerusuhan” dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan dunia maya.

Putusan lain yang relevan adalah Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah dapat membuka ruang kriminalisasi penguasa terhadap pers, sehingga perlu kehati-hatian dan interpretasi konstitusional dalam penerapan hukum pidana.

Secara yuridis, asas legalitas (nullum crimen sine lege) mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika jelas diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan pidana yang multitafsir atau berpotensi disalahgunakan sering kali menimbulkan risiko pelanggaran due process of law dan dapat mencederai hak asasi warga negara serta kebebasan sipil.

Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Budi Irawan dalam pernyataannya menegaskan:
“Forum Media Banten Ngahiji meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Demokrasi tidak boleh dirusak oleh praktik penegakan hukum yang tergesa-gesa dan mengabaikan konstitusi. Menghormati putusan MK adalah bagian dari menjaga demokrasi dan keadilan hukum.”Ujar Budi Irawan selaku Ketua Forum.

FMBN menilai bahwa penerapan hukum pidana yang tidak selaras dengan putusan MK berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mematikan ruang kritik yang sehat dalam masyarakat. Untuk itu, FMBN mendorong APH untuk mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, konstitusional, dan menghormati hak-hak warga negara.
Sebagai bagian dari elemen pers dan masyarakat sipil, FMBN berkomitmen terus mengawal demokrasi, kebebasan berekspresi, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan perlindungan HAM.

Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) sebagai publisher Ragsh akan tetap
Menjaga Demokrasi, Merawat Konstitusi sebuah implementasi negara berdasarkan supremasi Hukum (Supremacy of law) yang memiliki posisi tertinggi, tidak ada kekuasaan absolut. (Equaliy before the law) semua pihak wajib mematuhi hukum termasuk penguasa kedudukan sama dihadapan konstitusi.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait