detikhukum.id, | Kabupaten Bogor – Kasus atap bajaringan di SDN 02 Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, mengarah pada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terkait. Hal itu disampaikan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor sekaligus tokoh masyarakat Bogor Timur, Leonard, kepada Media Detik Hukum. (30/01/2026)

Menurut Leonard, tindakan oknum kepala sekolah tersebut tidak hanya dinilai menodai dunia pendidikan, namun pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pelaku sekaligus menjabat sebagai Ketua K3S Kecamatan Jonggol.
“Saya minta oknum kepala sekolah SDN 02 Sukamanah Jonggol perlu mendapat sanksi berat atau disiplin keras karena telah melakukan tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, kami berencana membuat laporan tertulis terkait persoalan tindak pidana korupsi ini – kami tidak akan membiarkannya. Saat kita sedang memerangi korupsi, bagaimana bisa oknum kepala sekolah berani melakukan hal tersebut. Motif pelaku berani berbuat curang untuk apa-!” tegas Leonard.
Leonard menambahkan, kasus ini menyangkut masa depan dunia pendidikan dan seluruh publik yang saat ini bersama-sama memerangi tindakan yang melanggar hukum. Hal ini juga sangat berpengaruh pada citra Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpin Bupati Rudi Sumanto, S.Si, yang selalu mengedepankan bahwa Kabupaten Bogor dijuluki “Bogor Istimewa”.
“Kenapa harus dinodai oleh sekelompok orang yang justru seharusnya membantu pemerintah dan atau kontraktor, namun malah mencari kesempatan korupsi. Untuk itu, demi tegakkan keadilan serta hukum yang berlaku di NKRI, saya meminta agar oknum tersebut diberikan sanksi hukum berat hingga dengan pemberhentian, jika terbukti bersalah melakukan kecurangan. Di lingkungan pendidikan ini tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
DH/Subhan Beno/Red
Sumber : Aktivis 98 Leonard






