Oknum Kepsek SDN 02 Sukamanah Jonggol Hindari Wartawan, Aktivis Mendesak Pemeriksaan Serius

detikhukum.id, || Bogor – Aktivis Bogor Timur, Leonard Purba SE SH, yang juga bergabung di Advokat HBS Fatner Low Office 363, kembali mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan serius terkait pembangunan gedung SDN 02 Sukamanah, Kecamatan Jonggol. Diketahui oknum kepala sekolah yang berinisial R kerap menghindari wartawan.

Menanggapi hal tersebut, mantan Caleg Perindo itu menyampaikan harapan agar kasus tersebut diusut tuntas mengingat pentingnya penegakan hukum. Oknum tersebut diduga melakukan korupsi dalam pengadaan baja ringan gedung sekolah yang bertujuan untuk pemenuhan ruang kelas baru (RKB), dan diduga telah melanggar spesifikasi teknis kerja.

“Jika oknum terbukti bersalah, wajib memenuhi konsekuensi hukum pidana,” tegas mantan aktivis Forkot 98 itu.

Leo juga menilai, jika terbukti oknum kepsek melakukan persekongkolan dan melanggar hukum, harus mendapat sanksi berat. “Publik tahu mana yang salah dan benar, jangan ada pembiaran. Meskipun persoalan belum tuntas, indikasi korupsi pengadaan baja ringan ini sudah saatnya kita perangi korupsi di Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Ia mengaku geram karena oknum tersebut juga menjabat sebagai ketua K3S Kecamatan Jonggol, yang tidak hanya mencoreng dunia pendidikan tetapi juga tidak layak menjadi panutan. Oleh karena itu, ia juga meminta anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak, serta melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong. Jika terbukti melakukan tindak pidana, oknum tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku dan tidak boleh menghindari wartawan.

Leonard berpendapat, mengacu pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi, oknum tersebut seharusnya kooperatif, memberikan keterangan, tidak menghindari wartawan, dan tidak boleh meninggalkan lingkungan sekolah pada jam kerja.

DH/Subhan Beno/Red
Sumber: Leonard Purba SE SH

Pos terkait