detikhukum.id, || Tangerang – Satgas Preventif Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 Polresta Tangerang melakukan penyisiran ke sejumlah depot jamu di wilayah Tangerang, Rabu (18/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran minuman beralkohol (miras) selama bulan suci Ramadan.
Kasatgas Preventif Ops Pekat 2026 Polresta Tangerang, AKP Ahmad Junaedi, memimpin langsung personelnya untuk mengecek satu per satu depot jamu yang dicurigai. Meski dalam penggeledahan kali ini petugas tidak menemukan adanya barang bukti miras, imbauan keras tetap diberikan kepada para pedagang.
“Tadi kami sudah melakukan pengecekan di beberapa titik depot jamu. Hasilnya memang tidak ditemukan barang bukti minuman beralkohol yang dipajang maupun disimpan,” ujar AKP Ahmad Junaedi di lokasi kegiatan.AKP Ahmad Junaedi menegaskan, meski nihil barang bukti, pihaknya tetap memberikan edukasi dan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak mencoba-coba menjual miras di bawah tangan.
“Kami tetap memberikan imbauan secara humanis namun tegas kepada para penjual jamu agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol. Ini demi menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tegasnya.
Operasi Pekat 2026 ini akan terus berlangsung hingga 26 Februari mendatang dengan menyasar berbagai potensi penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polresta Tangerang.”Kami minta kerja samanya dari para pelaku usaha. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan ini bersama-sama,” tutup AKP Ahmad Junaedi.
DH/Rika/red






