JPU Bantah Pledoi Terdakwa Korupsi Pertamina Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

detikhukum.id,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina dan anak usahanya.Jum’at. 20 – Febuari – 2026

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari (20/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah menyampaikan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menegaskan, perbedaan utama dalam perkara ini terletak pada cara menafsirkan fakta persidangan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU menolak klaim bahwa transaksi tersebut masih menguntungkan. Jaksa menilai keuntungan yang disebut terdakwa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli di persidangan.

Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Menurut JPU, para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan menjaga pangsa pasar serta mengacu pada harga historis.

Padahal, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis. JPU bahkan mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menimbulkan kerugian negara.

Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM, jaksa menilai pembelaan Edward Corne justru memperkuat dakwaan. Meski terdakwa beralasan komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal lazim, JPU menemukan indikasi perlakuan istimewa dan kebocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.

Jaksa mengungkap, informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia diduga dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina.

Sebagai tindak lanjut, tim penuntut umum akan menyusun tanggapan tertulis (replik) untuk mematahkan seluruh argumen pembelaan terdakwa. Dokumen replik tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Sumber : Eric Kalla Hitam

( Tim / Red )

Pos terkait