detikHukum.id — Bogor.
Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard Purba, S.E., S.H., meminta Satpol PP Kecamatan Gunung Putri segera melakukan razia dan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) serta panti pijat berkedok massage yang diduga masih beroperasi selama bulan suci Ramadan, khususnya di kawasan Kota Wisata, Gunung Putri.

Menurut Leonard yang juga dikenal sebagai aktivis Bogor Timur dan advokat di HBS 362 Partner Law Office, keberadaan THM dan panti pijat yang tetap beroperasi di tengah masyarakat menjalankan ibadah puasa dinilai tidak menghormati suasana Ramadan.
“Saya prihatin melihat kondisi ini. Apakah tidak ada pengawasan dari Satpol PP atau pihak kecamatan? Operasional THM dan panti pijat berkedok massage di bulan Ramadan jelas mencederai suasana ibadah dan citra Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas Leonard kepada DetikHukum.id melalui pesan WhatsApp.
Ia mencontohkan salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga, yakni THM di kawasan ruko Kota Wisata yang disebut masih beroperasi. Leonard menilai banyaknya pengaduan masyarakat menunjukkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak Perda.
“Saya meminta Satpol PP Kecamatan Gunung Putri segera melakukan penertiban, bila perlu penutupan sementara selama Ramadan,” ujarnya.
Leonard juga mendorong agar penertiban dilakukan dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, MUI, serta aparat penegak ketertiban guna menjaga situasi tetap kondusif selama bulan puasa.
“Langkah ini penting agar Ramadan berjalan tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” pungkas mantan Caleg Partai Perindo tersebut.
DH/ Subhan beno /red
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H. – Aktivis Bogor Timur






