detikhukum.id || MEDAN – Maraknya kegaduhan akibat Surat edaran Pemko Medan, di tanggapi Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut.
Menurut Dr. Ronal Gomar Purba,M.Si,MH,MM., selaku Ketua DPD PBB Sumut, Surat Edaran Walikota Medan yang tertuang pada no.500.7.1/1540, mengurusi penataan tempat berjualan dan limbah ternak non halal, sangat memicu konflik sarah sehingga menimbulkan kegaduhan hingga di khawatirkan bakal menimbulkan Kota Medan menjadi tidak kondusif.
Kami meminta/mendesak agar Walikota Medan mencabut Surat edaran yang di maksud, agar Medan yang terkenal dengan kemajemukan bisa kondusif dan terhindar dari isu sara,” sebut DR. Ronal Gomar Purba, didampingi sekretaris daerah PBB Antonius Simamora, STSH,MH,, Bendahara Aldomoro Siregar dan Pembina PBB DPD Dr.Tuangkus Harianja ,MM,MH., Selasa (24/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Sumatera Utara Dr. Ronal Gomar Purba juga mengatakan : Pemerintah Kota Medan dalam mengambil suatu kebijakan agar melibatkan tokoh-tokoh masyarakat kota medan, sehingga keputusan final tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Berikan ruang dialog terhadap tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama di wilayah kota medan sebelum membuat suatu kebijakan, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya Walikota Medan Rico Waas, menerbitkan surat edaran yang mengurusi penertiban dan penataan perdagangan daging non halal beralasan banyak laporan masyarakat. Hingga menimbulkan kegaduhan publik di khawatirkan akan memicu konfilik sarah bagi warga Kota Medan yang terkenal dengan kemajemukan berbagai Budaya, Suku dan Agama namun tetap kondusif, karena tingginya nilai toleransi sesama warga Kota Medan.
DH/B.Butarbutar/red






