detikhukum.id, || TNI AL, Sabang,- Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai TNI Angkatan Laut di Kota Sabang memiliki sejarah panjang yang bermula sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia. Penguasaan lahan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan wilayah Sabang oleh Pemerintah Belanda kepada TNI AL sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar hukum penguasaan fisik tanah tersebut telah ada sejak tahun 1950 berdasarkan Surat Penetapan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat Nomor 9/MP/50 tanggal 6 Januari 1950. Penguasaan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria Nomor SK.2/H.Peng/68 tanggal 2 Agustus 1968.
Dokumen tersebut terbit jauh sebelum adanya surat jual beli tahun 1975 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak penggugat.
Sebelum adanya gugatan dari ahli waris almarhum Sa’id Nya’pa, lahan yang saat ini menjadi objek perkara yakni lokasi berdirinya Mako Guskamla Koarmada I Sabang pernah digugat oleh almarhum Sa’id Nya’pa pada tahun 1990. Gugatan tersebut telah bergulir hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan hasil putusan yang menguatkan penguasaan oleh TNI AL.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (25/2/2026), pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi dihadapan majelis hakim.
Saksi pertama, Sdr. Adnan Hasim (mantan Keuchik Cot Bau), menerangkan bahwa pada saat menjabat, dalam proses penerbitan sporadik tidak terdapat tanda tangan keuchik. Ia juga mengaku pernah didatangi Staf BPN Sabang terkait eksekusi tanah Cot Bau (a quo) setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, saksi menolak dengan alasan telah membaca amar putusan MA sebelumnya. Saksi menyatakan bahwa menurut pemahamannya, terdapat bagian tanah di wilayah Sein Post yang dimenangkan karena dimanfaatkan oleh Pemko Sabang, sementara objek di Cot Bau (a quo) dinyatakan kalah sehingga ia berpendapat tanah tersebut milik Sa’id Nya’pa.
Namun demikian, pernyataan saksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan ditolak, baik terhadap objek tanah di Sein Post maupun Cot Bau.
Saksi berikutnya, Sdr. Ardabi dan Sdr. Husain, memberikan keterangan mengenai penguasaan fisik atas tanah a quo. Keduanya menyatakan bahwa dasar keyakinan tanah tersebut milik Sa’id Nya’pa hanya berdasarkan cerita dari orang lain. Sdr. Ardabi mengaku pernah membeli kelapa dari Sa’id Nya’pa sebanyak dua kali panen dalam kurun waktu sekitar enam bulan, namun pembelian dilakukan di kios milik Sa’id Nya’pa, bukan di lokasi tanah a quo. Sementara Sdr. Husain menyampaikan keterangannya semata-mata berdasarkan informasi yang didengar dari pihak lain.
Saksi Sdr. Bughori, yang mengalami keterbatasan pendengaran, menyampaikan keterangan sebagai anak kandung Fatimah Rana terkait penguasaan fisik tanah a quo. Ia menerangkan bahwa tanah tersebut dibeli pada tahun 1975 dari Paino bin Paimin, personel AURI yang tinggal di barak di lokasi a quo. Saat pembangunan jalan elak, orang tua saksi menerima ganti rugi dari Walikota, sementara Sa’id Nya’pa disebut tidak bersedia menerima ganti rugi. Saksi juga menjelaskan bahwa tanaman cengkeh di lokasi tersebut ditanam oleh Pak Mahmud, personel TNI AL yang tinggal di barak, dan hasilnya dibayar oleh Pak Karni (anak Sa’id Nya’pa). Saksi menyatakan bahwa personel Lanal meminta 25% dari hasil tanaman dengan penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan milik TNI AL.
Saksi Sdr. Iwan menyatakan bahwa ia meyakini tanah tersebut milik Sa’id Nya’pa karena yang bersangkutan merupakan guru mengajinya. Ia mengaku semasa SMP pernah diajak ke lokasi a quo untuk memetik kelapa. Namun, untuk tanaman lain ia tidak mengetahui. Ia juga mengakui melihat adanya personel TNI AL yang tinggal di barak-barak di lokasi tersebut dan beraktivitas sebagaimana biasa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (4 Maret 2026), dengan agenda menghadirkan satu orang saksi tambahan serta satu orang ahli pertanahan dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Perkembangan persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini dikuasai TNI AL di Kota Sabang.
(Pen Lanal Sabang)
DH/Subhan beno/red






