Respons Cepat Laporan Hotline 110, Polresta Tangerang Cek Dugaan Penyekapan di Citra Raya

detikhukum.id, || Tangerang – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan terhadap seorang pria bernama Rian yang diduga dilakukan oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel).Laporan tersebut diterima melalui layanan Hotline 110 dan WhatsApp Center Halo Kapolres, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam laporannya, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Citra Raya Boulevard, Ruko Avenue, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. “Informasi awal menyebutkan adanya dugaan penyekapan terhadap korban Rian oleh sejumlah orang yang diduga debt collector,” kata Kepala SPKT Polresta Tangerang Iptu Muklis.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket SPKT Polresta Tangerang segera merespons. Personel Pamapta III bersama anggota piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan.

“Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan keberadaan Rian,” ujar Muklis. Petugas kemudian mencoba menghubungi nomor ponsel yang bersangkutan, namun tidak dapat dihubungi. Sementara dari hasil keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, diperoleh informasi bahwa tidak terjadi penarikan kendaraan milik Rian di tempat tersebut.

“Kami juga melakukan pengecekan menyeluruh di area ruko, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” tambah Muklis. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Rian akhirnya dapat dihubungi dan menyatakan telah berada di kediamannya. Kepada petugas, Rian mengaku sepeda motor yang digunakannya merupakan kendaraan bekas (second). Hal lain yang Rian sampaikan, dirinya sempat diberhentikan di jalan kemudian dibawa ke kantor leasing.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Rian, kendaraan menunggak pembayaran sehingga sepeda motor tersebut diserahkan kepada pihak leasing dalam kondisi sadar,” ujar Muklis menyampaikan keterangan Rian. Pada sisi lain, Rian juga mengaku memiliki BPKB kendaraan. Namun dokumen tersebut hilang dan masih dalam tahap pencarian di rumahnya. Oleh karena itulah, petugas mengarahkan Rian agar membuat laporan apabila merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan terdapat dugaan unsur tindak pidana.

Petugas juga akan mendalami keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian. Muklis menegaskan, langkah cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Prinsipnya, setiap informasi sekecil apa pun harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Muklis. Respons cepat tersebut, lanjut Muklis, sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat sebagai problem solver serta menjamin keamanan dan ketertiban.

“Kami menjalankan arahan pimpinan agar seluruh personel sigap dan responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” kata Muklis. Dia juga menerangkan, layanan Call Center 110 dan Halo Kapolres merupakan bentuk keterbukaan Polresta Tangerang dalam menerima laporan secara cepat dan transparan.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas. Hal itu demi mencegah terjadinya tindakan melawan hukum dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif.

DH/Rika/red

Pos terkait