detikhukum.id, || JAKARTA – Pada 11 Februari 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyelenggarakan kegiatan Sharing Operasional terkait pelaksanaan program Serambi Ramadan, khususnya dalam kesiapan layanan penukaran uang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional seluruh unit kerja dalam memberikan layanan penukaran uang kepada masyarakat secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi sharing, dibahas berbagai aspek penting, mulai dari alur pelayanan, pengelolaan likuiditas kas, pengaturan antrean, hingga penerapan standar keamanan selama periode peningkatan transaksi menjelang hari raya.
Program Serambi Ramadan merupakan bagian dari komitmen BRI dalam mendukung kebutuhan masyarakat akan uang layak edar, khususnya pecahan kecil yang banyak dibutuhkan saat momen Idul Fitri.
Melalui koordinasi yang matang dan penguatan aspek operasional, BRI memastikan proses distribusi serta pelayanan penukaran uang berjalan lancar tanpa mengganggu layanan perbankan lainnya. Dengan kesiapan ini, BRI berupaya memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
DH/Rika/red






