detikhukum.id || TAPANULI TENGAH – Jujur itu mahal! Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana penggelapan barang temuan. JH diduga menguasai tas milik warga yang terjatuh di jalan dan menggunakan uang di dalamnya untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (10/12/2025) malam. Korban, Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat berkendara menuju rumah.
“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17.000.000,” ujar IPTU Dian
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan kepada Polisi melalui Tim Opsnal Sat Reskrim untuk dibantu pencarian. Penyelidikan intensif selama beberapa waktu akhirnya membuahkan titik terang pada Sabtu (28/2/2026).
Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan JH yang saat itu tengah berada di Kelurahan Muara Nibung. “Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A58 milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam interogasi awal, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada malam kejadian. Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya.
Ia mengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp17.000.000 milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp20.000.000.
Saat ini, JH beserta barang bukti satu kotak ponsel telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DH/B.Butarbutar/red






