detikhukum.id, || JAKARTA – Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) dan Polres Situbondo mengamankan salah satu anggota sindikat pembalakan liar di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut Yazid Nurhuda seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin,(10/3) menyampaikan penangkapan SB merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya aktor kunci kasus pembalakan liar sebelumnya berinisial HK yang aktivitas kelompoknya menimbulkan kerusakan hutan di TN Baluran.
“Sejak awal kami fokus pada peran pengendali lapangan, memetakan jaringan sindikat pembalakan liar mulai penebangan kayu di kawasan hutan dan peredaran kayu hasil pembalakan liar,” ujar Yazid dilansir ANTARA,
Penangkapan SB dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo pada Jumat (7/3) di Situbondo setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus pembalakan liar itu berhasil diungkap berawal dari operasi gabungan pemberantasan ilegal logging di Taman Nasional Baluran pada November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.
Dalam rangkaian penindakan, beberapa pelaku telah ditangkap, sementara HK yang merupakan aktor kunci berhasil ditangkap pada 23 September 2025. Dari keterangan HK diketahui tiga pelaku lainnya yaitu salah satunya adalah SB yang sebelumnya telah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran sebagai bagian upaya pemberantasan sindikat pembalakan liar secara tuntas.
Terkait kasus tersebut, telah diamankan ratusan batang kayu jati disertai beragam sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu.
Yazid menyoroti Taman Nasional Baluran adalah salah satu kawasan konservasi kunci di Jawa dengan ekosistem khas savana dan tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar.
Pembalakan liar di kawasan tersebut, tuturnya, bukan sekadar kehilangan kayu jati, tetapi menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem yang akan berdampak besar terhadap bencana ekologis bila tidak dilakukan upaya pencegahan.
DH/Gusdin /red






