BI Cirebon GelarSemarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026

detikhukum.id,- Indramayu, – Bank Indonesia (BI) Cirebon menggelar acara
Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) tahun 2026 Tujuannya membantu masyarakat yang ingin menukar uang baru Untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H, yang diselenggarakan Di Halaman Parkir Masjid Agung Indramayu, Kamis (12/03/2026)

Dapat kami laporkan bahwa pada periode Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2026, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon telah menyiapkan kebutuhan uang untuk penukaran dan ATM bagi Perbankan dan masyarakat sebesar Rp3,89 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 25,8% dari realisasi kebutuhan penukaran uang tahun 2025 sebesar Rp3,09 triliun.
Total uang superfit yang akan kami edarkan dalam program SERAMBI 2026 melalui web aplikasi PINTAR adalah sebesar Rp78,97 Miliar. Sedangkan uang superfit yang diedarkan melalui Perbankan adalah sebesar Rp207,67 Miliar.

Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang untuk masyarakat melalui aplikasi PINTAR dalam 2 (dua) periode dimulai pada tanggal 23 Februari – 13 Maret 2026, total jumlah titik layanan sebanyak 99 titik layanan tersebar di Ciayumajakuning untuk melayani 14.900 kuota/paket pemesanan dengan rincian sebagai berikut:

Periode pertama dibuka pelayanan pada tanggal 23 s.d. 27 Februari 2026 dengan jumlah titik layanan penukaran melalui PINTAR sebanyak 30 titik layanan di 30 layanan loket Perbankan di Kota Cirebon dengan jumlah kuota sebanyak 3.000 paket dan telah habis dipesan sebanyak 100%.

Periode kedua dibuka pelayanan pada tanggal 2 s.d. 13 Maret 2026 dengan jumlah titik layanan penukaran melalui PINTAR sebanyak 69 titik layanan dengan rincian:

Program Layanan Bersama Perbankan sebanyak 58 titik layanan di loket perbankan di Ciayumajakuning dengan jumlah kuota sebanyak 5.800 paket.

Program Retail sebanyak 7 titik layanan di halaman masjid di Ciayumajakuning dengan jumlah kuota sebanyak 2.100 paket, sbb:

1.Masjid Syiarul Islam Kabupatan Kuningan tanggal 2 Maret 2026
2.Masjid Agung Al-Imam Kabupaten Majalengka tanggal 3 Maret 2026
3.Masjid Nurul Huda Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon tanggal 3 Maret 2026
4.Masjid Islamic Centre Kabupatan Indramayu tanggal 5 Maret 2026
5.Masjid Nurul Amal Perumnas Kota Cirebon tanggal 10 Maret 2026
6.Masjid Agung Sumber Kabupaten Cirebon tanggal 11 Maret 2026
7.Masjid Agung Kabupaten Indramayu 12 Maret 2026.

Program Terpadu sebanyak 4 titik layanan di Grage City Mall Cirebon pada tanggal 9 s.d. 12 Maret 2026 jumlah kuota perhari sebanyak 1.000 paket. Bekerjasama dengan 9 (Sembilan) Bank yaitu: BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), BTN, BSI, BCA, Bank Muamalat dan Bank CIMB Niaga
Dan semua dapat kami laporkan telah habis dipesan melalui PINTAR oleh masyarakat sebanyak 100%
Nominal realisasi penukaran SERAMBI 2026 yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:

Periode pertama telah direalisasikan 3.000 paket dengan nominal sebesar Rp15,9 Miliar.

Periode kedua layanan sampai dengan tanggal 6 Maret 2026 telah direalisasikan 5.000 paket sebesar Rp26,5 Miliar.

Dari hasil periode pertama dan periode kedua diatas, masyarakat di Ciayumajakuning sangat antusias melakukan penukaran pada loket-loket yang telah disediakan.

Kepala Perwakilan BI Cirebon menjelaskan kepada awak media bahwa, ” Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah antusias melakukan penukaran melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia dengan sangat lancar, tertib dan aman. Kedepannya tentu saja Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas dan keandalan aplikasi PINTAR dalam melayani masyarakat dan kepada masyarakat kami menghimbau agar terus menggunakan aplikasi PINTAR pada saat akan melakukan penukaran uang baik itu di hari layanan biasa maupun layanan pada saat momen Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Idul Fitri kali ini.” Ucapnya.

Masih dalam Penjelasannya ,” Tentunya kami juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk Dalam setiap bertransaksi menggunakan Rupiah agar senantiasa memperhatikan prinsip 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) serta 5J (Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dicoret, Jangan Dibasahin, dan Jangan Distapler).
Senantiasa menggunakan pembayaran Non Tunai yaitu QRIS untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan.” Ujarnya.

Melakukan penukaran uang Rupiah hanya di Bank Indonesia atau pihak yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia sesuai dengan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 pasal 22 ayat (4) yang berbunyi: ”Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia, Bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

DH/ Thoha /red

Pos terkait