detikhukum.id, || Indramayu – Musyawarah Dan Klarifikasi Tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) PTSL Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Dadap tahun 2024 Yang di Hadiri Oleh Pemdes (Pemerintah Desa) Lama yakni mantan kuwu asrikin dan mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Budianto.yang berlangsung di Halaman Balai Desa Dadap Blok Balai Desa Dadap, Desa Dadap, RT 001/RW 011, Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu, Kamis (12/03/2026).
Acara dimulai dari pukul 13.00 wib sampai dengan selesai dan yang hadir dalam acara Musyawarah dan Klarifikasi ini yakni mantan kuwu dadap asrikin dan mantan sekdes budianto,kuwu sekarang ali faosal dan Jajarannya Serta masyarakat desa dadap yang ikut program PTSL tersebut.
Bersama Masyarakat & Mantan Kuwu Asrikin serta Mantan Sekdes Budianto yang di fasilitasi oleh pemerintahan yang baru, menghasilkan beberapa Hasil Musyawarah atau hasil Rapat antara kuwu lama dan masyarakat dadap menghasilkan 4 poin, diantaranya:
1. Kuwu Asrikin Siap Mengembalikan Uang Administrasi yang Sudah masuk yang Nilainya Berfariatif antara 150.000 s/d 450.000/ Rumah tanpa Potongan Apapun.
2. Pengembalian Administrasi akan dilakukan Paling Lambat Tanggal 12 April 2026 & Dilakukan Pengembalian di Balai Desa Dadap.
3. Jika Sampai Waktu yang telah disepakati tidak ada pengembalian maka Kuwu Asrikin Siap Diproses Secara Hukum.
4. Untuk Masyarakat Yang Merasa Membayar Untuk Program PTSL agar segera Melapor Ke Balai Desa Untuk Pendataan & melaporkan nilai Nominal yang telah disetorkan.
Dalam wawancaranya dengan awak media Kuwu Dadap Ali Faosal menyampaikan bahwa ,” Ya semoga kuwu lama bisa merealisasikan pengembalian uang administrasi tersebut..dan Kedepan kita pemerintahan yang baru harus jeli dan hati-hati supaya kita tidak merugikan masyarakat, kalau memang tidak bisa dibikin ya ngomong apa adanya,” Ujarnya.
DH/Thoha/red






