DetikHukum.id — Bogor.
Mantan aktivis Forkot ’98, Leonard Purba, S.E., S.H., angkat bicara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andre Yunus, yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kepada DetikHukum.id, Leonard mengaku prihatin dan geram atas peristiwa tersebut setelah mengikuti perkembangan informasi dari berbagai media sosial. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Perbuatan penyiraman air keras ini jelas merupakan kejahatan berat. Modusnya terorganisir dan masuk kategori penganiayaan berat yang direncanakan,” tegas Leonard.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, bahkan bisa mencapai 15 tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Leonard juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat di balik peristiwa tersebut.
“Hukum harus menjadi panglima tertinggi. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, jaksa hingga hakim, harus mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang agar publik mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai mantan aktivis, dirinya memahami risiko yang dihadapi para pejuang aspirasi di lapangan. Namun demikian, tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ini bukan hanya soal kriminal biasa, tetapi sudah masuk ranah kejahatan serius (criminal justice). Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan pelaku dihukum setimpal,” pungkasnya.
Penulis: Beno
Media: DetikHukum.id
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Mantan Aktivis Forkot ’98






