detik.hukum.id
Mantan aktivis forkot “98” Leonard.Purba.SE.SH, kembali menyoroti transaksi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten bogor. yang beli lama ini di paparan “Rudi Susmnto.S.SI dalam acara Voudcast-
Kepada Media detik hukum menjelaskan pendapat melalui sambungan telepon
20-/03/2026.
apa yang di lsampaikan, Rudi Susmanto.S.SI terkait jual transaksi jual beli, jabatan merupakan hal bijaksana mengapa saya katakan demikian,
“sebab Bupati Bogor Rudi Susmanto.S.SI suatu tindakan luar biasa “Memberikan Hadiah,
jika menemukan pelaku yang terbukti melakuakn “jual beli jabatan dan akan merahasiakan Identitasnya, serta mempromosikanya.
“Jelas. Leo,
lebih jauh,leo menerangkan
bahasa hukumnya,
“Jika seorang bupati menerima uang/hadiah terkait, jual beli jabatan
tindakan, tersebut, dapat
di katagorikan “Tindak Pidana Korupsi “TPK spesipikasinya, berupa suap (Bribery, Gratifikasi)
dan ‘jika Bupati menangkap pelaku (penjual/pembeli) tindakan, sering kali bagian ini merupakan dari (Operasi Tangkap Tangan) OTT, bersama aparat penegak hukum (KPK/Polri) atau tindak bersih,bersih.”Ujar. mahasiswa.STIH Profesor
Pasca. hukum M.H
Leo memperincikan,
tindakan jual beli jabatan murni tindak “Korupsi yang melanggar Pasal. 12 huruf a,atau b.Pasal 11 UU No.20.Tahun 2001.
“Tentang tindakan Pidana Pemberatan Korupsi-
jadi apa yang disampaikan “Rudi Susmanto.S.SI dalam
satu studio dalam acara PODCACT melalui “tiktok,
( Literasi dan Inspirasi)
leo, Menyinggung, “jual beli” Jabatan dapat katagorikan Tindak Pidana Korupi”
Leonard.Purba SE.SH.yang juga di ketahui, seorang advokat, tergabung dalam HBS Fatner.362 Law. Office menjelaskan secara detail dalam bahasa hukumnya
-Jika seorang bupati menerima uang untuk menerima memperbelikan
(jabatan perangkat,eselon dan lain lain),
Penyalahgunaan Wwenang atau (Abuse of Power) dan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.
-Jika bupati menangkap pelaku bersama sama (KPK/Kepolisian) terhadap pelaku yang tertangkap sedang melakukan jabatan
Oleh karna itu menjelaskan terakhir
Penindakan/pelaporan seorang bupati. bertindak selaku aparat pemerintah wajib yang menegakan aturan dan atau melaporkan jika ada dugaan Tindak Pidana tersebut .”
aktivis Bogor timur juga memberikan pandangan
untuk pedomanan bagi seluruh, ASN dan Pejabat eselon di lingkungan Pemerintah kabupaten bogor, atau dalam bahasa hukumnya prinsip kehati hatian (duty of care atau prudence) yang mewajibkan seseorang bertindak wajar, menghindari bagi orang lain,sebab hukum sebagai landasan yang yang harus di taati,”Pungkas
Penulis : Beno
Media. : Detik Hukum
Sumber: aktivis Bogor timur
L.Purba SE SH






