DetikHukum.id, || Bogor
Kuasa hukum Yanti Rismayanti, Leonard Purba, SE, SH, mendesak penyidik Unit III Polres Bogor untuk segera memanggil terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya.
Leonard bersama kliennya mendatangi Polres Bogor untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Dalam pertemuan tersebut, penyidik yang menangani perkara, Ripka Meditia, menyampaikan akan segera mengundang terlapor berinisial (F) untuk dimintai keterangan.
“Insyaallah, penyidik akan mengundang terlapor yang diketahui bernama Fitri (28), terkait dugaan tindak pidana penggelapan kerja sama pembukaan BRILink dengan kerugian sekitar Rp20 juta yang hingga saat ini belum dikembalikan kepada klien kami,” jelas Leonard kepada media Detik Hukum.
Leonard menegaskan, kasus yang menimpa kliennya merupakan dugaan tindak pidana murni yang memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.

“Perkara ini mengandung unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta dapat dikaitkan dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) jika menggunakan media elektronik yang merugikan konsumen,” tegasnya.
Sebagai advokat dari HBS & Partners Law Office 362, Leonard juga meminta agar penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna mempercepat proses hukum.
Ia juga membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami meminta terlapor dapat memenuhi panggilan penyidik dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian klien kami. Harapannya, perkara ini dapat diselesaikan secara baik, termasuk melalui mediasi apabila memungkinkan,” tutup Leonard.
Penulis : Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH – Kuasa Hukum Pelapor






