Kuasa Hukum Aenun SA”Dah Desak Polres Cianjur Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

DetikHukum.id, || Cianjur

Kuasa hukum Aenun SA, Leonard Purba, SE, SH dari HBS & Partners Law Office 362, mendesak jajaran Reskrim Polres Cianjur untuk segera menangkap terduga pelaku penggelapan mobil berinisial (SYP).

Kepada media Detik Hukum, Leonard menjelaskan bahwa pelaku diduga membawa kabur mobil milik kliennya dengan modus meminjam, namun hingga saat ini tidak dikembalikan.

“Pelaku yang membawa kabur mobil dengan alasan meminjam dan tidak mengembalikannya merupakan perbuatan pidana. Klien kami telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” jelas Leonard.

Ia menambahkan, terduga pelaku diketahui merupakan sopir pribadi korban. Kasus ini dinilai sebagai tindakan yang telah direncanakan, mengingat kendaraan tersebut telah dikuasai pelaku dalam waktu cukup lama.

“Terduga pelaku merupakan sopir pribadi klien kami. Kendaraan dibawa sejak enam bulan lalu dan hingga kini belum dikembalikan. Ini jelas merupakan dugaan tindak pidana murni,” tegasnya.

Leonard mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi korban membuat laporan resmi di Unit V Polres Cianjur pada Minggu, 5 April 2026. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan menunggu tindak lanjut dari pihak penyidik.

Adapun kendaraan yang dilaporkan adalah satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi A 1122 PN T, yang statusnya masih dalam pembiayaan (leasing).

“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan gelar perkara, serta menangkap terduga pelaku agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Leonard berharap, dengan langkah cepat dari aparat penegak hukum, kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Penulis : Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH – Kuasa Hukum Aenun SA”Dah

Pos terkait