Kuasa Hukum Aenun SA.DAH Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Kasus Penggelapan Mobil

DetikHukum.id, || Bogor

Kuasa hukum Aenun SA.DAH, Leonard Purba, SE, SH dari HBS & Partners Law Office 362, berharap penanganan kasus dugaan penggelapan mobil yang menimpa kliennya dapat diusut secara tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.

Kepada media Detik Hukum, Leonard menjelaskan bahwa saat ini pihak korban masih menunggu surat keterangan resmi (suket) dari pihak leasing Tunas Mandiri Finance sebagai bagian dari kelengkapan administrasi laporan.

“Kasus yang menimpa klien kami merupakan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan. Saat ini kami masih menunggu surat keterangan dari pihak leasing sebagai bagian dari penguatan laporan resmi,” ujarnya.

Leonard menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi klien dalam proses hukum, terutama mengingat adanya keterlambatan dalam penerbitan laporan resmi setelah pengaduan diajukan.

“Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses ini. Selain menunggu suket, tujuan kami juga agar klien terbebas dari beban angsuran, serta menghadirkan barang bukti dalam laporan resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan yang saat ini diajukan masih dalam tahap pengaduan dan akan berlanjut ke tahap penyelidikan serta gelar perkara oleh penyidik Polres Cianjur.

Leonard menekankan pentingnya penerapan prinsip Audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak) serta asas kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum.

“Prinsip audi et alteram partem sangat penting agar setiap pihak mendapatkan kesempatan yang adil. Selain itu, penegakan hukum harus berlandaskan prinsip kehati-hatian agar memiliki dasar formal yang kuat,” jelasnya.

Ia juga menyinggung asas dura lex sed lex (hukum itu keras, tetapi harus ditegakkan), sebagai landasan dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Leonard menambahkan, kliennya berharap segera menerima laporan resmi dari pihak kepolisian, terutama setelah surat keterangan dari leasing diterbitkan. Hal ini penting mengingat kendaraan yang dipinjam oleh terlapor hingga kini belum dikembalikan, sementara status kendaraan masih dalam masa kredit.

“Dengan belum kembalinya kendaraan, sementara statusnya masih kredit, maka sangat penting adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dalam pembuatan laporan resmi harus benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Penulis : Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH – Kuasa Hukum Aenun SA.DAH

Pos terkait