detikhukum.id, || Indramayu –
Dinkes (Dinas Kesehatan) Indramayu Melalui Bidang SDK (Sumber Daya Kesehatan) menggelar Kegiatan Desk
Perencanaan dan Perhitungan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Berbasis
Analisis Beban Kerja (ABK) Kesehatan dengan Menggunakan Aplikasi
Perencanaan Kebutuhan (RENBUT) SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) tahun 2026, acara ini diselenggarakan selama 6 hari dari tanggal 1 sampai tanggal 9 april 2026 yang dilaksanakan di Aula Dinkes Lantai 2, JI. MT Haryono No. 9 Kecamatan Sindang kabupaten Indramayu ,Kamis (09/04/2026)
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. H.WAWAN RIDWAN, MM, kepala bidang SDK dr.Murni, Kepala UPTD Labkesda, Kepala UPTD Gudang Farmasi, Kepala UPTD Puskesmas Se-Wilayah Kab. Indramayu juga perwakilan Kepala TU, Perwakilan Bidan Ahli Muda, Perwakilan Perawat Ahli Muda dan Perwakilan operator.
Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) Paragraf 2 Perencanaan Kebutuhan Pasal 32 bagian (3) tentang Instansi
Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN, oleh karena itu Dinkes menyelenggarakan Kegiatan Desk Perencanaan dan Perhitungan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Berbasis Analisis Beban Kerja (ABK) Kesehatan dengan Menggunakan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDMK (RENBUT).
Kepala Bidang SDK dr Murni saat awak media konfirmasi tidak ada ditempat dan dihubungi lewat WhatsApp pun malah di blokir nomer wartawannya akhirnya bisa wawancara dengan salah satu staff bidang SDK Junaeni mengatakan kepada awak media bahwa ,” maaf pak..ibu kabidnya tidak ada,bisa sama saya aja konfirmasi nya. Acara ini yaitu Pembahasan mengenai pendataan Sumber Daya Manusia (SDM) di 49 Puskesmas.
Pendataan SDM tidak dilakukan setiap tahun, melainkan disesuaikan dengan rencana kerja atau Renstra. Dan Pendataan ini dianggap sebagai kegiatan rutin, bukan kegiatan tahunan yang diandalkan, serupa dengan kegiatan evaluasi.
Peran KTU (Kepala Tata Usaha) bertanggung jawab untuk menghitung SDM yang hadir, dan Kegiatan ini langsung dimonitoring oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam perencanaan dan penentuan kebutuhannya.” Ujarnya.
DH/Thoha/red






