Mantan Aktivis ’98 Dorong Sosialisasi KUHP Baru dan Posbakum di Kabupaten Bogor

DetikHukum.id || Bogor

Mantan aktivis Forkot ’98, Leonard Purba, SE, SH, menyatakan komitmennya untuk melakukan sosialisasi KUHP Indonesia 2023 melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Kabupaten Bogor.

Leonard yang saat ini menempuh pendidikan pascasarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) PGL, di bawah bimbingan Gayus Lumbuun, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rencana penelitian empiris pada semester V.

Kepada media Detik Hukum, Leonard menjelaskan bahwa penelitian yang akan dilakukan berfokus pada sejauh mana tujuan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta lembaga pemerintahan, termasuk di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

“Saya terpanggil untuk menyelenggarakan sosialisasi KUHP baru dan Posbakum di Kabupaten Bogor. Hal ini juga didorong oleh tingginya indeks reformasi hukum Kabupaten Bogor tahun 2024 yang mencapai 99,82 persen,” ujarnya.

Menurutnya, penyuluhan hukum sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi aparatur pemerintah, agar memahami peran dan fungsi hukum secara komprehensif.

Leonard memaparkan tiga tujuan utama hukum yang menjadi dasar dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yakni:

  1. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
    Hukum harus memberikan pedoman yang jelas dan dapat diprediksi, sehingga masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan.
  2. Keadilan (Gerechtigheid)
    Hukum bertujuan memberikan keadilan kepada setiap individu secara proporsional, serta menjadi dasar dalam pembentukan peraturan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
  3. Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit)
    Hukum harus mampu memberikan manfaat nyata dan menciptakan kesejahteraan serta kebahagiaan bagi masyarakat luas.

Meski demikian, Leonard mengakui bahwa dalam praktiknya, kepastian dan keadilan hukum belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya edukasi hukum yang masif kepada masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis melalui Posbakum, sekaligus mensosialisasikan KUHP baru agar masyarakat lebih memahami hukum,” jelasnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dapat mendukung dan memfasilitasi program tersebut, sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah, mulai dari 40 kecamatan hingga ratusan desa di Kabupaten Bogor.

“Kami berencana melaksanakan kegiatan ini secara menyeluruh di Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi dari tujuan hukum itu sendiri,” pungkas Leonard.

Penulis : Subhan Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH – Praktisi Hukum & Mahasiswa Pascasarjana

Pos terkait